_

Selasa, 26 Juli 2011

[FIXED] - iPad Tidak Wajib Berbuku Panduan Bahasa Indonesia

Posted by Emperor wahyu on 17.16

Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli kasus perdagangan iPad, Yusuf Sofi, mengatakan Kementerian Perdagangan telah bersikap resmi bahwa iPad termasuk produk yang tidak wajib menggunakan petunjuk manual dalam bahasa Indonesia.

"Sikap resmi Direktur Standarisasi Konsumen Kementerian Perdagangan ini melalui surat per 11 Juli 2011," katanya, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang kasus iPad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Sofi, sikap resmi Kemendag ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 19/2009 menyatakan, produk iPad tidak termasuk 45 produk yang wajib menyediakan buku panduan berbahasa Indonesia.

"Saya juga sudah mempelajari, dan secara yuridis normatif dari 45 produk itu tidak ada kata iPad," kata Sofi di depan majelis hakim yang diketuai Sahpawi.

Dalam sidang lanjutan kasus iPad dengan terdakwa Randy Samu dan Dian Yudha dengan agenda keterangan ahli dari terdakwa, dia menegaskan, dari 45 produk ini ada kamera dan iPad yang dapat digunakan memotret tidak bisa dimasukkan kategori kamera.

Yusuf juga menyatakan bahwa kedatangannya ke sidang ini atas permintaan dari Kementerian Perdagangan.

Sidang itu juga menghadirkan Bambang Parwoto dari Kementerian Komunikasi dan informatika.

Kasus iPad ini bermula ketika Randy Lester Samu dan Dian Yudha menawarkan dua buah Ipad 3G Wi-Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli menangkap keduanya karena iPad yang dijual tidak menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia. iPad, tablet andalan dari Macintosh, memiliki buku panduan yang terdapat di dalam program operasinya.

Setelah dibawa ke pengadian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melanggar ayat 1 pasal 62 juncto huruf j ayat 1 pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu juga jaksa juga mendakwa kedua anak muda itu dengan pasal 52 juncto ayat 1 pasal 32 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Kedua terdakwa ini diancam pidana penjara paling lama tahun penjara. (ANT)
antara

kuot yg ini aja.
Quote:
Peraturan Menteri Nomor 19/2009 menyatakan, produk iPad tidak termasuk 45 produk yang wajib menyediakan buku panduan berbahasa Indonesia
skarang ditunggu kebesaran hati dan jiwa utk sebuah pengakuan.

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site