_

Jumat, 29 Juli 2011

Polda Metro Bakal Razia Penjualan Petasan

Posted by Emperor wahyu on 20.35




JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pelarangannya terhadap penggunaan petasan pada bulan puasa atau Ramadan. Untuk itu Polda akan kembali melakukan penertiban terhadap penjualan petasan yang seringkali marak pada bulan puasa atau Ramadan.

"Kami akan melakukan razia petasan di berbagai tempat yang banyak menjual petasan," kata Kombes Polisi Sujarno, Kepala Biro Umum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Selain petasan, Polda juga akan menyita kembang api ilegal. "Maka kami lihat perizinannya. Mana yang boleh dijual dan mana yang tidak, sesuai tingkat bahayanya," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Baharuddin Djafar menambahkan, meski melarang tegas penggunaan dan produksi petasan, kembang api masih boleh digunakan warga. "Petasan itu beda dengan kembang api karena petasan itu sifatnya liquid dan langsung bisa meledak," tegasnya.

Tetapi bagi perusahaan yang memproduksi kembang api, lanjut Baharudin, juga harus memenuhi syarat tertentu seperti tidak melebihi 20 miligram unsur mesiu dan berdiameter maksimal 2 inchi. "Apabila lebih dari 20 miligram mesiu akan ditangkap," jelas Baharudin.

Sementara jika ingin memproduksi atau pun menggunakan kembang api berdiameter besar, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

"Misalnya untuk tahun baru atau perayaan tertentu itu harus ada izin ke Mabes Polri. Hanya mabes yang bisa mengeluarkan izin khusus itu. Selain itu, juga harus ada juru ledaknya. Ini sudah termasuk dalam ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat," tandas Baharudin. (ful)

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site